Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara

South Africa News News

Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

ASN Tanjungpinang bernama Yudi Ramdani divonis 8 tahun penjara akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, Kepri. ASN

) Yudi Ramdani, divonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu .

"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 3,03 miliar, subsider 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Anggalanton Bowang.Bea Perolehan Hak Atas Tanah di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang.Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sari Lubis menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Yudi Ramdani."Pikir-pikir yang mulia," ucap Sari. Kuasa hukum Yudi Ramdani, Iwan Kesuma mengaku sangat menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang dia ajukan dan fakta persidangan."Kami pertimbangkan dulu bersama terdakwa dan pihak keluarga guna menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Yudi Ramdani yang kini seorang Kepala Bidang di Dinas Sosial Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan tindak pidana korupsi ketika masih berdinas di BP2RD setempat.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jpnncom /  🏆 25. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Eks Jaksa Penerima Suap Proyek Saluran Air Yogya Terima RemisiEks Jaksa Penerima Suap Proyek Saluran Air Yogya Terima RemisiMantan Jaksa Satriawan Sulaksono, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap dari proyek saluran air hujan di Yogyakarta mendapatkan remisi.
Read more »

Korupsi Rp 3,4 M, Ketua Koperasi Syariah di Kaltim Divonis 10 Tahun BuiKorupsi Rp 3,4 M, Ketua Koperasi Syariah di Kaltim Divonis 10 Tahun BuiHukuman Ketua koperasi syariah di Samarinda diperberat menjadi 10 tahun penjara karena korupsi Rp 3,4 miliar yang dikucurkan dari APBN.
Read more »

Proyek Penggemukan Sapi Rp 158 Miliar Hanya Menghasilkan 400 Sapi Kurus, 9 Orang Jadi Tersangka - Tribunnews.comProyek Penggemukan Sapi Rp 158 Miliar Hanya Menghasilkan 400 Sapi Kurus, 9 Orang Jadi Tersangka - Tribunnews.comSembilan orang dinyatakan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar pada tahun 2017.
Read more »

4 Koruptor Bebas Penjara, PBNU Kritik Remisi Napi Korupsi4 Koruptor Bebas Penjara, PBNU Kritik Remisi Napi KorupsiLembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU menilai regulasi pemberian remisi terhadap koruptor perlu ditinjau ulang jika sudah mengganggu keadilan rakyat.
Read more »

Jokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK karena Dinilai Terbukti Langgar HAM dalam TWK - Tribunnews.comJokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK karena Dinilai Terbukti Langgar HAM dalam TWK - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo didesak memecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Firli Bahuri, akibat telah terbukti melakukan pelangg
Read more »



Render Time: 2025-04-01 21:43:32