Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Adapun kini Aparatur Sipil Negara terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK.
Ketetapan tersebut diperjelas kembali oleh Tjahjo dalam butir nomor 6 bagian b yang berbunyi,"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN." Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Honorer PNS Dihapus! Siap-siap Angka Pengangguran MelonjakRencana Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang mendapat kritik.
Read more »
Top 3 Bisnis: Tenaga Honorer Dihapus hingga Mekanisme Beli Pertaliter DibatasiKabar penghapusan pekerja honorer ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari.
Read more »
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Bamsoet: Kemenpan-RB Harus Punya Solusi Agar Mereka Tetap BekerjaBambang Soesatyo meminta KemenPAN-RB memberikan solusi bagi pegawai non-PNS dan non-PPPK agar tetap bisa bekerja.
Read more »
Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023Kemenpan RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. Akan ada sanksi bagi PPK yang melanggar.
Read more »
Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran yang akan Didapat - Tribunnews.comBerikut daftar penerima dan besaran Gaji ke-13 yang akan didapat pada pencairan bulan Juli 2022.
Read more »
Besaran Gaji PPPK 2022 dan Tunjangannya, Gede Mana Sama PNS?Berapa gaji PPPK? Gedean sama gaji PNS?
Read more »