Wajib Pajak PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.
Pada tahun tersebut PT UP menjual aset dengan nilai US$ 120 juta, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri. Atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan oleh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 317 miliar.
Atas perbuatannya, TB dijerat pasal 39 ayat 1 c juncto. 43 ayat 1 UU sebagaimana diubah terakhir UU 16 tahun 2009. TB terancam pidana penjara 3 tahun dengan denda sebesar Rp317,5 miliar dikali 2 dengan subsider tiga bulan penjara."Terhadap tersangka TB selain dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan juga disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang .
Di kesempatan yang sama, Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo menyampaikan bahwa tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat dari PT UP. Dia melakukan pengalihan aset bersama tersangka lainnya yang berinisial IS dan HS yang statusnya sudah meninggal dunia. Adapun penyerahan tersangka TB ke Kejaksaan ini dilakukan setelah sebelumnya diserahkan tersangka LS yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini yang Bakal Terjadi Kalau Tidak Lapor SPT Bertahun-tahunTak lama lagi pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi akan ditutup.
Read more »
Batas Akhir SPT 3 Hari Lagi, Lapor Online Aja Yuk!Tinggal 3 hari lagi, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2022 segera berakhir.
Read more »
Tinggal 2 Hari Lagi! Segera Lapor SPT Tahunan via DJP OnlineSeluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Read more »
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Kian Dekat, Simak Cara dan SyaratnyaBagi wajib pajak yang memiliki penghasilan minimal Rp 60 juta per tahun wajib melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Simak syarat dan caranya.
Read more »
Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan SanksiKetahui risiko jika tidak lapor SPT tahunan dan cara melapornya dengan mudah dan tidak perlu mengantri. Penting untuk tidak kena sanksi.
Read more »