Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan minimal Rp 60 juta per tahun wajib melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023. Simak syarat dan caranya.
TEMPO.CO, Jakarta - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak semakin dekat. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dalam laman resminya di pajak.go.id, mengingatkan pada WP untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 maksimal pada 31 Maret 2023. Sementara itu, WP badan usaha sebelum 30 April 2023.Saat ini, untuk melapor SPT tahunan orang pribadi sudah sangat mudah.
Pilihan Editor: Modus Scam di Akhir Periode Pelaporan SPT Pajak, Pakar: Menyamar Aplikasi Handphone KamuIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Lapor SPT Bertahun-bertahun, Apa yang Akan Terjadi?Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi tinggal menghitung hari. Bagaimana kalau nggak pernah lapor?
Read more »
Deadline SPT Tahunan 31 Maret, Ini 5 Cara Dapatkan EFIN PajakSimak 5 cara mendapatkan EFIN pajak jelang deadline SPT Tahunan yang akan ditutup pada 31 Maret 2023.
Read more »
Cara Lapor SPT Tahunan Pakai HP, Klik Djponline.pajak.go.idBerikut ini adalah langkah-langkah untuk lapor SPT Tahunan pakai HP, mudah banget.
Read more »
Batas Akhir SPT 3 Hari Lagi, Lapor Online Aja Yuk!Tinggal 3 hari lagi, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2022 segera berakhir.
Read more »
Viral Bagi-bagi Amplop di Masjid, Politikus PDIP: Bagi Saya Itu Zakat MalMenurut politikus PDIP Said Abdullah, amplop berisi uang yang dibagikan kepada masyarakat bukan ditujukan untuk money politics, melainkan menunaikan zakat mal....
Read more »
Astra Life Imbau Nasabah yang Punya Unit-Linked Segera Lapor SPT TahunanAstra Life mengimbau nasabah yang memiliki produk unit linked untuk segera melaporkan SPT Tahunan yang jatuh tempo 31 Maret 2023.
Read more »