Tak Bayar Upah Lembur Saat Libur Lebaran dan Libur Nasional, Pengusaha Terancam Pidana - Pikiran-Rakyat.com

South Africa News News

Tak Bayar Upah Lembur Saat Libur Lebaran dan Libur Nasional, Pengusaha Terancam Pidana - Pikiran-Rakyat.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 68%

Tak Bayar Upah Lembur Saat Libur Lebaran dan Libur Nasional, Pengusaha Terancam Pidana

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.

Haiyani mengatakan, bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri , maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," tutur Haiyani.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Karyawan Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comKaryawan Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Read more »

Masuk Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comMasuk Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur | merdeka.comDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Read more »

Tak Libur, 50.268 Petugas PLN Jaga Listrik Tetap Menyala di Libur LebaranTak Libur, 50.268 Petugas PLN Jaga Listrik Tetap Menyala di Libur LebaranTidak libur, total 2.982 Posko Pengamanan Pelayanan Listrik dengan kekuatan 50.268 personel, 6.142 kendaraan dan 2.550 peralatan pendukung siaga di seluruh unit kawal keandalan pasokan listrik.
Read more »

Ini Besaran Upah Lembur Pegawai yang Masuk Saat Libur LebaranIni Besaran Upah Lembur Pegawai yang Masuk Saat Libur LebaranKaryawan yang harus bekerja saat libur lebaran, harus mendapat kompensasi sesuai ketentuan. Jika tidak, perusahaan bisa kena sanksi.
Read more »

Masih Bekerja Saat Libur, Pekerja Berhak Atas Upah LemburPengusaha yang tetap mempekerjakan buruh pada hari libur resmi karena kondisi tertentu wajib membayarkan upah kerja lembur. Semakin lama seseorang bekerja saat libur, semakin besar pula besaran upah lemburnya. Ekonomi AdadiKompas anesnyes
Read more »

Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur Jika Minta Karyawan Kerja saat Libur Idul FitriPengusaha Wajib Bayar Uang Lembur Jika Minta Karyawan Kerja saat Libur Idul FitriDalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat aturan soal pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.
Read more »



Render Time: 2025-04-01 13:06:43