Syarat PNS Pria Bisa Poligami: Istri Punya 'Kekurangan' Sampai Jaminan Berlaku Adil: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk memiliki lebih dari 1 istri alias berpoligami.
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara mengizinkan Pegawai Negeri Sipil pria untuk berpoligami. Namun, PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.
Dalam Pasal 2 ayat PP Nomor 10 Tahun 1983 tersebut, disebutkan bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui salurah hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan. "Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," kata Pasal 4 ayat .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
5 Syarat PNS Pria Boleh Poligami menurut (PP) Nomor 10 Tahun 1983PNS pria ternyata boleh melakukan poligami menurut (PP) Nomor 10 Tahun 1983.
Read more »
Viral Aturan Baru Sebut PNS Pria Boleh Poligami, tapi PNS Perempuan Dilarang Jadi Istri KeduaAturan terbaru menyebut jika PNS pria ternyata boleh melakukan poligami dengan syarat tertentu.
Read more »
BKN: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri KeduaUntuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu atau poligami dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat.
Read more »
BKN: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Tidak Boleh Jadi Istri KeduaPNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyosialisasikan tentang permasalahan kepegawaian.
Read more »
PP Atur PNS Boleh Berpoligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke-2'PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat,' kata Yuyud. CNNIndonesia
Read more »
H-28 Idul Adha: Mengenal Syarat-syarat Hewan KurbanSyarat orang yang boleh berkurban ada tiga, yakni muslim, baligh atau berakal dan mampu, bagaimana dengan syarat hewan kurban?
Read more »