THR terlambat biasanya karena surat perintah membayar dari K/L atau pemda tak lengkap
Kendati begitu, Sri Mulyani berupaya melakukan koordinasi agar pencairan bisa dilakukan tepat dengan linimasa yang ditentukan yakni, mulai 10 hari sebelum lebaran atau 4 April 2023. Pengajuan surat perintah membayar masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sudah bisa mengajukan sejak awal April.
Umumnya, keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara disebabkan oleh surat perintah membayar yang diajukan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tidak lengkap. Hal ini kerap terjadi setiap tahun, sehingga Sri Mulyani berharap pengajuan surat perintah membayar bisa disiapkan dari sekarang.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sri Mulyani: THR PNS Cair H-10 Idulfitri, Mulai 4 April 2023Menkeu Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair pada H-10 Idulfitri atau mulai 4 April 2023. `
Read more »
THR & Gaji ke-13 ASN Tak Cair 100%, Ini Alasan Sri MulyaniPemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri secara penuh pada tahun ini. Kenapa?
Read more »
Sri Mulyani Siapkan Rp38,9 T untuk THR PNS dan Pensiunan pada 2023Menkeu Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk bayat THR PNS dan pensiunan pada tahun ini.
Read more »
Guru Dapat THR 'Tambahan', Sri Mulyani Siapkan Rp2,1 TPemerintah menambah komponen baru dalam kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, terutama guru.
Read more »
Sri Mulyani: THR PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Mulai 4 April 2023THR bakal diberikan kepada ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, anggota Polri, PNS dan PPPK di daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun.
Read more »
Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen dalam THR PNS 2023, Ini Penjelasan Sri MulyaniKomponen yang ada dalam Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2023, sama seperti tahun 2022.
Read more »