Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan untuk membuat UU Cipta Kerja yang baru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberi masukan kepada pemerintah untuk menyusun kembali pembentukan Undang-undang Cipta Kerja baru, ketimbang mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang Cipta Kerja. Usulan Jimly ini demi menyelesaikan berbagai penolakan Perpu Cipta Kerja yang masih saja menjadi polemik hingga saat ini.
Baca Juga Karena itu, menurut mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini menyatakan segera menyusun saja UU Cipta Kerja baru, yang bisa mengakomodir semua. Masih ada waktu tujuh bulan, untuk menyusun UU itu, sekaligus ia menyarankan lakukan perbaikan substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di masyarakat.
Jimly mengatakan pembentukan UU menurut UUD adalah DPR bukan Presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU. Bukan dengan Perpu tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK. Ia menilai sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup. Maka bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk 'impeachment'.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jimly Asshiddiqie: Perppu Cipta Kerja Melanggar Prinsip Negara HukumTanggapan Jimly Asshiddiqie soal Perppu Cipta Kerja yang saat ini jadi polemik, bahkan kalangan buruh menyebut 99 persen isinya beda dengan di draft.
Read more »
Prof. Jimly : Perppu Cipta Kerja Langgar Prinsip Negara HukumUNDANG - Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Kontitudi seharusnya diperbaiki melalui revisi, bukan dengan Perppu.
Read more »
Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Read more »
Apindo Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Ini AlasannyaApindo menyoroti aturan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja yang dikhawatirkan dapat semakin menyusutkan lapangan kerja.
Read more »
Perpu Cipta Kerja Terbit, Eks Ketua MK: Dicari Alasan Pembenaran oleh Sarjana Tukang Stempel'Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.' ujar Ketua MK pertama periode 2003-2006, Jimly Asshiddiqie.
Read more »
Perppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal | merdeka.comPada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping.
Read more »