Perppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal
Selasa, 3 Januari 2023 13:31Merdeka.com -mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping.
Hal tersebut ada pada pasal 45 ayat 1 huruf a yang berbunyi"pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing. Selanjutnya pada huruf b melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
"Memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir," bunyi pasal 45 ayat 1 huruf c, Selasa .Di sisi lain, pada pasal 47 yang telah diubah berbunyi pemberi kerja wajib membayar, kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Namun kewajiban membayar kompensasi tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
"Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 47 ayat 3.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Read more »
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Read more »
Perppu Cipta Kerja Tetap Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari/MingguDalam Perppu Cipta Kerja ketentuan pasal 79 diubah. Namun untuk hak libur bagi pekerja tetap sama yakni hanya 1 hari dalam 1 minggu.
Read more »
Perppu Cipta Kerja Dianggap Belum Berpihak kepada PekerjaKalangan serikat pekerja menilai, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu tentang Cipta Kerja belum memberikan perubahan signifikan yang berpihak kepada pekerja. Ekonomi AdadiKompas
Read more »
Diprotes Buruh, Ini Isi Perppu Cipta Kerja soal Upah hingga Pekerja KontrakPresiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin.
Read more »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat PekerjaPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Read more »