Bagaimana perhitungan manfaat menurut aturan JHT yang baru ini?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua .
Lewat aturan yang baru, pencairan JHT 100% baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun, berbeda dengan ketentuan sebelumnya di mana peserta yang berhenti bekerja bisa mencairkan dana JHT sepenuhnya. Patut diketahui, JHT sendiri memiliki manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Iuran yang dimaksud berasal dari iuran pekerja dan perusahaan.
Terlepas dari itu, iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah sebesar 5,7% dari upah, di mana 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja.Melansir dari akun Instagram resmi milik Kemnaker, disimulasikan Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.Permenaker No. 19 Tahun 2015- Pengembangan 5 tahun =Rp 2.120.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bagaimana BP Jamsostek Mengelola Dana JHT - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coBP Jamsostek menepis tudingan mengenai dugaan salah kelola dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang menimbulkan risiko gagal bayar klaim. BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan investasi BP Jamsostek. KoranTempo
Read more »
Kelola Dana JHT Rp 372,5 Triliun, BP Jamsostek: Uangnya Aman |Republika OnlineIni menepis isu pencairan JHT usia 56 tahun karena BPJS Naker tak punya dana.
Read more »
Simulasi: Punya Gaji 5 Juta Kerja 5 Tahun, Berapa Saldo JHT-nya?Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memperbaharui aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Read more »
Bayi Ditahan Kerabat: Minta Tebusan Rp 25 Juta dari Ibu Kandung Apabila Ingin Bayinya Kembali!Nenah malah meminta uang sebesar Rp 25 juta jika Enung menginginkan bayinya kembali. Tanpa uang tersebut hingga akhir Februari 2022 ini, maka Enung akan...
Read more »
Demi Upah di Atas Rp 1 Juta, 2 Pelaku ini Nekat Edarkan 45 Paket SabuDua pelaku, LA (19) dan RM (17) mengaku melakukannya karena himpitan ekonomi.
Read more »
Jersey Pratama Arhan di Tokyo Verdy Dibanderol Rp 2,5 JutaPratama Arhan akan memakai nomor punggung 38 di Tokyo Verdy. Buat fans yang berniat membeli jersey original dengan nama dan nomor Arhan sudah bisa memesan.
Read more »