Dua pelaku, LA (19) dan RM (17) mengaku melakukannya karena himpitan ekonomi.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 45 paket kecil yang sudah siap edar.BNN Aceh Ringkus 6 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 14 Kg Sabu dan 16 Kg Ganja Diamankan
“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan dari informasi masyarakat, dan tim langsung turun ke lokasi dan menemukan barang bukti dan mengamankan dua orang tersangka,” kata Wakapolres Baubau, Kompol Bachtiar, Rabu . Saat diperiksa petugas, pelaku LA mengambil 45 pembungkus kecil yang berisikan sabu yang disembunyikannya di dalam kantung celananya kepada petugas polisi. “Tapi itu kita akan buktikan dengan hasil penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini merupakan jaringan pengedar yang datang langsung dari Kabupaten Muna. Untuk upahnya di atas Rp 1 juta setiap kali pengantaran,” ujar Bachtiar. “Motif pelaku ini karena faktor ekonomi, tapi ini tidak dibenarkan,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Kedua pelaku diancam pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.