Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Andie Wicaksono, Novi sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya, terkait seleksi pengisian perangkat desa."Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa dengan tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik," kata JPU Andie, saat membacakan dakwaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jalani Sidang Perdana, Mantan Bupati Nganjuk Terancam 20 Tahun PenjaraMantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mantan...
Read more »
Bupati dan Pejabat Jember Balikan Uang Honor Pemakaman Covid |Republika OnlineTotal honor yang dipulangkan dengan total mencapai Rp282 juta.
Read more »
Unik, Murid Lantik Gurunya Waktu SMA Jadi BupatiMurid yang kini telah menjabat gubernur itu melantik gurunya ketika masih SMA menjadi bupati. MuridLantikGuru
Read more »
Tokoh Agama Soroti Kerumunan Gubenur Laiskodat dan Bupati |Republika OnlinePihak gereja telah mematuhi aturan, tapi aktor pemerintah malah menabrak aturan itu.
Read more »
Bupati Pangandaran Maksimalkan Vaksinasi Covid-19 di Daerah WisataBupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata fokus memaksimalkan vaksinasi di daerah objek wisata guna membentuk kekebalan tubuh para pelaku usaha wisata yang ada...
Read more »