Pasal tembakau di RUU Kesehatan dinilai mengancam mata pencaharian petani.
Petisi bertajuk"Penolakan Rokok Sebagai Produk Legal Disamakan dengan Narkoba” itu menuntut agar pasal 154 dalam RUU Kesehatan untuk dihapus. Petisi itu adalah gagasan para tenaga kerja yang merasa dirugikan atas pasal RUU itu. Dalam petisi tersebut juga dijelaskan, tembakau merupakan produk legal yang tentu saja berseberangan dengan narkotika dan psikotropika sebagai produk ilegal.
Selain pasal 154, FSP RTMM-SPSI juga menolak adanya pasal-pasal lain seputar tembakau dalam RUU itu. Mereka menilai aturan itu tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan dan berpotensi mematikan usaha legal di bidang tembakau serta membuka pintu bagi menjamurnya produk tembakau ilegal. FSP RTMM SPSI pun meminta kepada pemerintah agar tidak memasukkan aturan terkait tembakau dalam RUU Kesehatan karena dinilai tidak relevan, mengancam mata pencaharian petani tembakau, dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri hasil tembakau. Apalagi RUU itu awalnya digagas dengan tujuan peningkatan pelayanan kesehatan.
Suara dari petisi ini sejalan dan mendapat dukungan dari berbagai anggota parlemen yang mendesak Panitia Kerja Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal yang menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika ini dari RUU Kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan, saat ini pembahasan mengenai pasal 154 RUU Kesehatan memang masih belum dilakukan, tetapi penolakannya sudah terjadi. Pihaknya memahami, apa yang dilakukan lewat pasal ini bertujuan untuk menekan angka perokok di Indonesia. Kendati begitu, penyamaan tembakau dengan narkotika disebut tidak adil dan merupakan kesalahan besar.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Legislator: Pasal Tembakau di RUU Kesehatan 'Konyol'Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau.
Read more »
Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Ditegaskan Bisa Berdampak ke Mata Pencaharian Petani hingga EkonomiPasal 154 Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan tembakau disamakan dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika sebagaimana dianggap konyol.
Read more »
Isi RUU Kesehatan Diharap Beri Hak Memilih bagi Korban Kekerasan Seksual untuk Aborsi AmanKekerasan seksual tak jarang memicu kehamilan yang tak diinginkan oleh korban. Hal ini melatarbelakangi koalisi Save All Women and Girls (SAWG) untuk mendorong RUU Kesehatan agar memperhatikan soal aborsi legal dan aman.
Read more »
Koalisi SAWG Dorong RUU Kesehatan Perhatikan Layanan Reproduksi hingga Aborsi Aman bagi Korban Kekerasan SeksualLayanan kesehatan reproduksi terutama bagi korban kekerasan seksual dan kelompok rentan dalam RUU Kesehatan perlu diatur dengan standar hak asasi manusia.
Read more »
Ribuan Buruh Bakal Geruduk MK 5 Juni 2023, Tolak Cipta Kerja hingga RUU KesehatanRibuan buruh berencana untuk menggeruduk kantor Mahkamah Konstitusi pada Senin 5 Juni 2023 mendatang
Read more »
RUU Kesehatan Dinilai Melebar, Begini Penjelasan Pakar Hukum dari UI |Republika OnlineRUU Kesehatan dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan aturan lain
Read more »