Selain itu, Arwani menyoroti adanya fenomena pengemis online yang belakangan terjadi dan meresahkan publik.
"Pengemis daring ini selain ada unsur eksploitasi, juga menjadikan orang jadi pemalas dalam melakukan aktivitas yang bermanfaat," tegas Arwani
Arwani menilai jika digitalisasi tidak diantisipasi dengan baik, maka efek negatifnya akan mengancam kedaulatan NKRI dan merusak sendi-sendi agama. Karena itu, kata Arwani, resolusi jihad yang digelorakan para ulama NU perlu ditindaklanjuti oleh berbagai pihak, khususnya dalam merespons ekses negatif digital. Ia menyebutkan lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah dan lembaga pendidikan formal memiliki tanggung jawab untuk menguatkan ideologi nasionalisme dan Islam.
"Harus kita akui, kebijakan hukum di ranah digital belum optimal. PPP akan mendorong dan menginisiasi lahirnya aturan hukum yang memberi perlindungan terhadap warga negara, seperti keberadaan judi online, prostitusi online termasuk pengemis online," tandas Arwani.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Article headlineGELORA.CO - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Arwani Thomafi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPW...
Read more »
Antara Meminta Kepada Allah dan Kepada Selain Allah |Republika OnlineKitab Al Hikam menjelaskan meminta kepada Allah SWT dan meminta kepada selain Allah.
Read more »
Bertemu Taliban, Wakil Sekjen PBB soroti pelanggaran hak perempuanWakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Amina Mohammed menyampaikan kekhawatiran atas pelanggaran hak-hak perempuan Afghanistan, ketika ...
Read more »
Bertemu Taliban, Wakil Sekjen PBB Soroti Pelanggaran Hak PerempuanWakil Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan kekhawatiran atas pelanggaran hak-hak perempuan Afghanistan, ketika bertemu dengan rezim Taliban
Read more »
Shuttel Bus dari Bandara King Abdulaziz Dilarang Membawa selain Jamaah Haji |Republika OnlineSiapa pun yang melanggar dikenakan denda uang sebesar 5.000 riyal atau Rp 20 juta
Read more »