Sebut Pencabutan Izin ACT Tak Bisa Dibatalkan, Kemensos: Harus Ajukan Izin Baru Secara Bertahap - Tribunnews.com

South Africa News News

Sebut Pencabutan Izin ACT Tak Bisa Dibatalkan, Kemensos: Harus Ajukan Izin Baru Secara Bertahap - Tribunnews.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 51%

Sebut Pencabutan Izin ACT Tak Bisa Dibatalkan, Kemensos: Harus Ajukan Izin Baru Secara Bertahap

Karena itu, agar lembaga filantropi tersebut bisa beroperasi kembali maka yang bersangkutan harus mengajukan izin baru secara bertahap.

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman menjelaskan, pihaknya mempersilakan ACT mengirim surat permohonan pembatalan pencabutan izin. "Tapi kalau ACT mau itu silahkan mengusulkan izin baru," ucap Rasman saat dikonfirmasi awak media, Kamis .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tribunnews /  🏆 37. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Izin Pengumpulan Sumbangan ACT Dicabut KemensosIzin Pengumpulan Sumbangan ACT Dicabut KemensosKemensos resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT.
Read more »

Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT - Tribunnews.comAlasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT - Tribunnews.comAlasan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diungkap oleh Kemensos.
Read more »

Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT : Okezone NasionalKemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT : Okezone NasionalKemensos mencabut izin PUB yayasan ACTnbsp - Nasional - Okezone Nasional
Read more »

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACTKemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACTBahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
Read more »



Render Time: 2025-03-09 19:44:50