Pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya pasti dapat sanksi dari pemerintah.
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerjanya pasti dapat sanksi dari pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, sanksi akan diberikan bagi pelanggar secara bertingkat sesuai dengan pelanggarannya. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha."Semoga saja ini tidak terjadi kepada setiap perusahaan dan saya minta tiap perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada ini," ujar Ida.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh di cicil," ujarnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Ini Sanksi yang MenantiSanksi perusahaan tidak bayar THR sesuai ketentuan mulai dari teguran hingga dibekukan
Read more »
Pengusaha Tak Bayar THR Siap-Siap Kena SanksiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran
Read more »
Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha, Apindo: Kami yakin Semuanya Bisa Bayar, Tidak DicicilApindo sebut mayoritas akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 17-18 April 2023.
Read more »
Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Bisa Kena Sanksi, Ini Aturannya!Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.
Read more »
Masih Ada Pengusaha yang Kesulitan Bayar THR, Ini Sektor UsahanyaPara pengusaha optimis tahun ini tunjangan hari raya (THR) bisa dilakukan secara penuh tanpa dicicil ataupun ditunda.
Read more »
Menaker 'Pelototi' Pembayaran THR Oleh Pengusaha yang Janjinya Tak DicicilMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya bakal menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) untuk hari raya Lebaran 2023 besok.
Read more »