Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya atau THR pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat , dikutip Minggu . Sementara itu, terkait pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/jasa di perusahaan dalam waktu tertentu. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat terbatas dengan Kepala Negara di Istana Negara, Jumat .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Pemerintah Minta Perusahaan Beri THR Lebih AwalPemerintah mengimbau perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pegawainya. Hal ini menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023, dari 19 sampai 25 April 2023.
Read more »
Pemerintah Meminta Perusahaan Bayar THR Selambatnya 18 April 2023Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan membayar THR Idulfitri 2023 kepada para pekerja selambatnya 18 April 2023.
Read more »
2 Keputusan Penting usai Jokowi Ratas Mudik Lebaran: Cuti Bersama Dimajukan, THR Diberi Lebih AwalPemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama mulai dari tanggal 19 April 2023 terkait Lebaran 2023.
Read more »
Catat! Tanggal Baru Cuti Bersama Lebaran 2023 dari JokowiCuti bersama Lebaran 2023 akan berlangsung sepanjang tujuh hari (19-25 April 2023).
Read more »
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Menhub Minta Swasta Bagi THR Lebih CepatUntuk mengantisipasi dimajukannya cuti bersama, Menhub Budi Karya Sumadi meminta kepada perusahaan swasta untuk membagikan THR di awal.
Read more »
2 Kebijakan Jokowi Jelang Lebaran 2023: Cuti Bersama Dimajukan hingga THR Lebih Awal2 Kebijakan Jokowi Jelang Lebaran 2023, yaitu cuti bersama dimajukan dan THR diberikan lebih awal.
Read more »