Saktinya Perppu Cipta Kerja: Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRD Sindonews BukanBeritaBiasa .
provinsi atau kabupeten/kota yang masih memberlakukan perda yang tidak sesuai ketentuan pada Pasal 250 akan dikenakan sanksi.Sedangkan Pasal 250 Perppu berbunyi"Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat dan ayat dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan".
Sanksi bagi para penyelenggara negara di tingkat daerah yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi administratif berupa gaji yang tidak dibayarkan. "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 252 ayat .
Pada Pasal 251 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Selain itu penyusunan perda dan perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Read more »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Read more »
Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Read more »
Apindo Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Ini AlasannyaApindo menyoroti aturan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja yang dikhawatirkan dapat semakin menyusutkan lapangan kerja.
Read more »
Perppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal | merdeka.comPada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping.
Read more »
AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibentuk untuk Layani Kepentingan Rakyat, Bukan EliteAHY mengatakan, dalam prosesnya, Perppu Cipta Kerja tidak banyak melibatkan masyarakat.
Read more »