Ribet Mau Lapor SPT Pajak Karena Lupa kode EFIN? Ini Cara Mudah Reset Online
Dikutip dari situs Pajak.go.id, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi atau individu paling lambat dilakukan tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni 31 Maret 2022.
Tidak perlu repot, di masa pandemi terlebih dengan aturan pembatasan mobilitas, Direktorat Jendral Pajak telah menyediakan layanan online untuk membantu wajib pajak. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease . -Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja- Telepon nomor resmi KPP.
Dikutip dari artikel di Pajak.go.id, PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak , contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPTWajib Pajak yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT Tahunan karena penghasilannya di bawah PTKP.
Read more »
Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranyabagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan - Tren
Read more »
Jangan Lupa Lapor SPT, Ada Sanksinya Lho!Ingat! periode pelaporan pajak penghasilannya (PPh) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tinggal beberapa pekan lagi.
Read more »
Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPTWajib Pajak yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT Tahunan karena penghasilannya di bawah PTKP.
Read more »
Jangan Lupa Lapor SPT, Ada Sanksinya Lho!Ingat! periode pelaporan pajak penghasilannya (PPh) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tinggal beberapa pekan lagi.
Read more »
Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranyabagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan - Tren
Read more »