Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya

South Africa News News

Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan - Tren

Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak .

Sementara itu Wajib Pajak Aktif adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas; Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen PajakBea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen PajakBea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen Pajak TempoBisnis
Read more »

Dugaan Pungli Pedagang Durian Cheng Hoo Pandaan, Polisi Periksa 8 SaksiDugaan Pungli Pedagang Durian Cheng Hoo Pandaan, Polisi Periksa 8 SaksiMenurut sejumlah sumber, ada tujuh pedagang yang sudah lunas membayar masing-masing Rp 20 juta. Tiga pedagang baru membayar Rp 10 juta.
Read more »

Mulai Hari Ini Limit Bayar Pakai QRIS Jadi Rp 10 JutaMulai Hari Ini Limit Bayar Pakai QRIS Jadi Rp 10 JutaMulai hari ini Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dari Rp 5 juta ke Rp 10 juta per transaksi.
Read more »

Harga Emas Hari Ini dari 0,5 Gram Hingga 1 Kg, Mantap Betul!Harga Emas Hari Ini dari 0,5 Gram Hingga 1 Kg, Mantap Betul!Harga emas hari ini kian meroket dan kembali mendekati level Rp 1 juta per gram.
Read more »



Render Time: 2025-04-05 01:06:04