Pemerintah telah menetapkan sanksi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan setelah lulus seleksi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin .
"Pasti , nominalnya belum dihitung detail, tapi dari denda yang dikenakan bisa dibayangkan bahwa biaya yang dikeluarkan cukup besar," paparnya.1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.2.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ratusan CPNS Mendadak Mundur, Syok Lihat Gaji-Tunjangan KecilRatusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaporkan mundur.
Read more »
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kok Serempak Gitu?Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang masih menjadi profesi dambaan masyarakat Indonesia.
Read more »
Buntut Ratusan CPNS Mengundurkan Diri: Sebagian Kursi Kosong Bakal Diisi Pelamar LainSebelumnya, telah terungkap alasan 105 orang CPNS yang lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. Kini jumlah CPNS yang mengundurkan diri berkurang lantaran akan diisi calon yang lain.
Read more »
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Nasib Formasi yang Ditinggalkan Gimana?Publik dihebohkan dengan kabar banyaknya CPNS yang mengundurkan diri. Lalu bagaimana nasib dari formasi yang ditinggalkan CPNS yang mengundurkan diri ini?
Read more »
Undur Diri, CPNS Bisa Kena Blacklist hingga Denda Rp 100 JutaBadan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sanksi tegas bakal berlaku bagi para CPNS yang mengundurkan diri saat mau ditetapkan.
Read more »