Buntut Ratusan CPNS Mengundurkan Diri: Sebagian Kursi Kosong Bakal Diisi Pelamar Lain Nasional
Nasional Seleksi CPNS dan PPPK 2021 WowKeren - Pada pemberitaan sebelumnya, disebutkan ada 105 Calon Pegawai Negeri Sipil yang lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. Namun kini jumlah tersebut menjadi 100 orang, lantaran 5 kursi kosong itu akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan penetapan NIP dari Kepala BKN.Setelah itu, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama satu tahun lamanya.
Sementara terkait alasan mundurnya 105 CPNS yang lolos seleksi tahun 2021 itu salah satunya adalah gaji dan tunjangan yang akan diterima. Menurut Satya mereka kaget melihat gaji dan tunjangan yang akan diterima sebagai PNS terlalu kecil.
Lebih lanjut, Satya menerangkan bahwa kursi CPNS yang ditinggalkan itu masih bisa diganti jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan Nomor Induk Pegawai . Nantinya kursi tersebut akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi, BKN akan Berikan Sanksi - Tribunnews.comKepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengungkapkan adanya sanksi yang akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.
Read more »
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Deretan Sanksi yang Menanti'Tentu mereka yang mengundurkan diri setelah lolos dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP), akan dikenakan berbagai sanksi,'
Read more »
Jadi Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS | merdeka.comSesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok untuk golongan PNS terendah yakni Rp1.560.800 dan tertinggi Rp5.901.200.
Read more »
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Negara Rugi Berapa?Keputusan pengunduran diri 105 orang yang dinyatakan lulus seleksi pegawai negeri sipil (CPNS), telah membuat negara merugi.
Read more »
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kok Serempak Gitu?Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang masih menjadi profesi dambaan masyarakat Indonesia.
Read more »