Menurut Aan, hasil keputusan yang bersifat administratif oleh DPD bisa diadili PTUN.
"Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengalami perluasan makna dan tidak sempit dalam lingkungan lembaga eksekutif saja," tutur Aan dalam keterangannya, Senin .
Dengan adanya aturan itu, Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan anggota DPD Fadel Muhammad dalam kaitannya pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022. Ia menambahkan, ciri produk"keputusan" adalah bersifat individual, kongkrit, dan final seperti mengangkat atau memberhentikan seseorang. Sedangkan produk peraturan bersifat abstrak. Menurut Aan, PTUN berperan dalam menilai apakah keluarnya putusan dalam Sidang Paripurna DPD sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Klausul"diberhentikan" terjadi apabila ada dua terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.Melihat keanehan di atas, Aan bertanya masa PTUN tidak boleh mengadili peristiwa atau keanehan ini.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Putusan PTUN atas SK DPD RI, Bahayakan Sistem Ketatanegaraan |Republika OnlineSudah ada contoh gugatan Ratu Hemas ke Oesman Sapta Odang (OSO) yang ditolak PTUN.
Read more »
Vonis PTUN atas Gugatan Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan, Sebaiknya DPD MelawanPTUN Jakarta dinilai telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas keputusan rapat paripurna DPD.
Read more »
Kata Pakar Soal PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad |Republika OnlineGugatan tersebut terkait pergantian pimpinan MPR.
Read more »
Waka MPR: Prematur Simpulkan Vonis PTUN Perkara Fadel Bahayakan Sistem KetatanegaraanWakil Ketua MPR Arsul Sani menilai terlalu prematur menyimpulkan vonis PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad membahayakan sistem ketatanegar...
Read more »
Diiringi Musik Tradisional, DPD NasDem ke KPU Flores TimurKetua DPD NasDem Flores Timur Albert Olak Sinuor mengatakan rangkaian seremonial adat saat pendaftaran bacaleg merupakan wujud dari niat untuk membumikan keluhuran budaya Lewotanah.
Read more »