PT Bandung Putuskan Rampas Harta Herry Wirawan untuk Biaya Hidup Korban TempoNasional
TEMPO.CO, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 perempuan santri, yakni Herry Wirawan.Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
'Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,' kata hakim. Sebelumnya, hakim juga mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Hanya Vonis Mati, PT Bandung Minta Herry Wirawan Beri Ganti Rugi ke 12 SantriwatiMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tak hanya menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, tapi juga membebankan memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Read more »
Hakim PT Bandung putuskan rampas harta Herry WirawanPerampasan harta Herry dilakukan untuk penuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah. HerryWirawan
Read more »
PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan, Ini Respon Kejagung“Karena tuntutan sama, berarti jaksa mampu membuktikan, sesuai dengan apa yang diinginkan jaksa waktu di pengadilan,” imbuhnya.
Read more »
Bukan Hanya Vonis Mati, Hakim PT Bandung Juga Perintahkan Rampas Harta Herry Wirawan Pemerkosa SantriwatiPerampasan harta itu dilakukan untuk biaya hidup dan pendidikan para korban anak yang diperkosa Herry Wirawan dan bayi-bayi hingga mereka dewasa atau menikah.
Read more »