PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan, Ini Respon Kejagung

South Africa News News

PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan, Ini Respon Kejagung
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

“Karena tuntutan sama, berarti jaksa mampu membuktikan, sesuai dengan apa yang diinginkan jaksa waktu di pengadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Hery Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. Hal ini berdasarkan putusan majelis hakim PT Bandung, menyusul dikabulkannya banding jaksa, atas Herry Wirawan.

Kendati demikian, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat KUHAP jis ayat KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat jis ayat KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat , ayat jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Banding diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi Bandung melalui PN Bandung. Atas putusan tersebut, Kejagung pun merasa senang. Musababnya, pihaknya bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Hery Wirawan. Dalam pembacaan vonis yang diputuskan dalam sidang terbuka pada Senin hari ini, Hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tak Hanya Vonis Mati, PT Bandung Minta Herry Wirawan Beri Ganti Rugi ke 12 SantriwatiTak Hanya Vonis Mati, PT Bandung Minta Herry Wirawan Beri Ganti Rugi ke 12 SantriwatiMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tak hanya menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, tapi juga membebankan memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Read more »

Hakim PT Bandung putuskan rampas harta Herry WirawanHakim PT Bandung putuskan rampas harta Herry WirawanPerampasan harta Herry dilakukan untuk penuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah. HerryWirawan
Read more »

Ekspansi Insurtech Indonesia, PT Sunday Perkuat Jajaran ManajemenEkspansi Insurtech Indonesia, PT Sunday Perkuat Jajaran ManajemenPT Sunday Ins Indonesia memperkuat pasar pasar insurtech kesehatan Indonesia dengan memperkuat jajaran direksi.
Read more »

Pemindahan Rel Serong Jalan Yos Sudarso Tunggu Restu Direksi PT KAIPemindahan Rel Serong Jalan Yos Sudarso Tunggu Restu Direksi PT KAIHarapan Pemkot Madiun agar rel kereta api (KA) jalur perlintasan langsung (JPL) 138 di Jalan Yos Sudarso dipindah ada di tangan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pasalnya, hingga kini restu dari direksi KAI belum kunjung turun.
Read more »

PT KMI Umumkan Manajemen Terbaru PSMS, Kodrat Shah Merasa Tidak DilibatkanPT KMI Umumkan Manajemen Terbaru PSMS, Kodrat Shah Merasa Tidak DilibatkanSetelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 25 Maret 2022 lalu, PT Kinantan Medan Indonesia akhirnya mengumumkan dan menunjuk direktur baru serta manajemen tim.
Read more »



Render Time: 2025-04-05 05:55:44