PPP pertahankan pasal perzinaan karena Indonesia memiliki budaya berbeda dengan Eropa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani, mengatakan partainya akan tetap mempertahankan pasal perzinaan yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur dalam Pasal 417-419. Arsul mengatakan, karena Indonesia memiliki budaya yang berbeda dengan Eropa.
"Memang konsep dan filosofi hukum barat memang beda dengan Indonesia. Kalau Barat hanya mengenal kerugian individu atau 'individual damage', namun di Indonesia ada kerugian masyarakat atau 'communal damage'," ujarnya. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP, Wamenkumham: Itu Delik AduanWakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden memang ada dalam RKUHP.
Read more »
Jika Pimpinan KPK Tetap Tak Hadir, Rekomendasi Komnas HAM Dinilai Tetap Punya LegitimasiGuru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harjanti mengatakan, seandainya pimpinan KPK tetap tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, rekomendasi yang dibuat Komnas HAM kelak tetap sah.
Read more »
Profesor Jepang: Kepemimpinan Megawati Istimewa, Tetap Bertahan Meski Ditentang Rezim Orba - Tribunnews.comGuru Besar dari Jepang akui kepimpinan Megawati mampu warisi gaya Soekarno yang simpati pada rakyat jelata.
Read more »
Mereka Menatap Hidup Baru di Hunian Tetap di Kota PaluKendati pernah dihantam bencana besar, semangat para penyintas bencana gempa Palu sama sekali tidak goyah. Tinggal hunian tetap, membuat mereka membangun kehidupan baru dengan menjalankan usaha kecil. Nusantara AdadiKompas VidelJemali
Read more »
Komnas HAM Bisa Simpulkan Soal TWK Meski KPK Tetap Mangkir |Republika OnlineKomnas HAM bisa simpulkan masalah TWK jika pimpinan KPK tetap mangkir
Read more »
Pengunggah Video Tiktok Minta Maaf, Atta Halilintar Tetap Lanjut ke Ranah HukumMenurutnya, video itu sudah masuk dalam kategori pelecehan terhadap orang tua yang tidak bisa diselesaikan dengan cara minta maaf saja.
Read more »