Polisi Sebut BPOM Juga Punya Kewenangan Tetapkan Tersangka di Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal
kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical .
Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat dan ayat Jo Pasal 201 ayat dan/atau ayat Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat Jo Pasal 8 ayat Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat dan ayat dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat dan/atau ayat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BPOM Menolak Disebut Kecolongan dalam Kasus Obat BerbahayaBPOM membantah bahwa pihaknya telah kecolongan dalam pengawasan obat-obatan yang mengandung zat berbahaya.
Read more »
BPOM Rilis 168 Obat Sirup Aman dari Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen GlikolAda 168 obat sirup aman dari cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Read more »
Kasus Obat Sirop, Impor EG dan DEG akan di Bawah Kewenangan BPOMPemerintah sedang memproses agar impor bahan pelarut obat sirup berupa PG, PEG, EG dan DEG ada di bawah kewenangan BPOM.
Read more »
BPOM: PT Yarindo dan PT Universal Jadi Tersangka Cemaran Etilen Glikol Obat SirupPT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan jadi tersangka kasus cemaran Etilen Glikol (EG) obat sirup.
Read more »
BPOM: 2 Perusahaan Jadi Tersangka Pencemaran Obat SiropDua perusahaan farmasi menjadi tersangka kasus obat sirop mengandung cemaran maupun zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)
Read more »
BPOM umumkan dua perusahaan farmasi berstatus tersangka obat siropBREAKINGNEWS PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.
Read more »