Kuasa hukum FPI tanggapi vonis bebas dua terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban enam anggota eks Laskar Front Pembela Islam yang tewas dalam insiden penembakan di Rest Area KM 50, Aziz Yanuar, menanggapi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan Laskar FPI. Menurutnya, ia sudah menduga hal itu sejak awal.
Baca Juga Kemudian, Azis melanjutkan belum tahu akan melakukan langkah apa kedepannya."Sementara belum bisa kita ungkap dengan alasan strategis," katanya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika OnlineHakim beralasan, keduanya masuk dalam kategori pembelaan diri yang terpaksa.
Read more »
Polisi Pembunuh Anggota FPI Divonis Lepas, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan |Republika OnlineHakim menilai pembunuhan itu termasuk pembelaan terpaksa petugas.
Read more »
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Hakim: Polisi Membela DiriMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.
Read more »
Vonis Lepas Penembak Laskar FPI, Kuasa Hukum Keluarga: Itu Sesat“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo. TempoMetro
Read more »
Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Read more »