Polisi Pembunuh Anggota FPI Divonis Lepas, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan |Republika Online

South Africa News News

Polisi Pembunuh Anggota FPI Divonis Lepas, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan |Republika Online
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Hakim menilai pembunuhan itu termasuk pembelaan terpaksa petugas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang empat anggota FPI. Jaksa belum mengambil putusan apakah akan ajukan banding atau tidak.

Baca Juga Ketut juga menilai sikap jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim tersebut sudah tepat. Menurut dia, jaksa penuntut masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sambil mempelajari putusan hakim secara lengkap."Kami pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," ujarnya.

Perbuatan Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dipidana karena itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas."Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusannya yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Perbuatan melawan hukum terdakwa, yaitu merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik kepolisian pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP masuk dalam dakwan primer jaksa.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika OnlinePembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika OnlineHakim beralasan, keduanya masuk dalam kategori pembelaan diri yang terpaksa.
Read more »

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Hakim: Polisi Membela DiriDua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Hakim: Polisi Membela DiriMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.
Read more »

Pembunuh Ibu-Anak di Kolong Tol Semarang Sempat Bikin Alibi Lapor PolisiPembunuh Ibu-Anak di Kolong Tol Semarang Sempat Bikin Alibi Lapor PolisiPelaku pembunuhan ibu dan anak di kolong jembatan Susukan Tol Semarang-Bawen ternyata mencoba membuat alibi dengan ikut melaporkan hilangnya korban. Via detik_jateng
Read more »

Sita 61 Kilogram Sabu, Polda Riau Ringkus Satu Anggota Polisi dan Dua Tersangka | merdeka.comSita 61 Kilogram Sabu, Polda Riau Ringkus Satu Anggota Polisi dan Dua Tersangka | merdeka.comKapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, saat melakukan penangkapan, petugas menyita sebanyak 56 kilogram narkoba jenis sabut.
Read more »

Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikirPolisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikirGELORA.CO - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta memvonis bebas dua anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella d...
Read more »

Polisi: Minyak Goreng 'Wasilah 212' Dikelola Keluarga Anggota DPRD JabarPolisi: Minyak Goreng 'Wasilah 212' Dikelola Keluarga Anggota DPRD JabarPolisi mengungkap pegemasan ulang minyak goreng yang dilaeli 'Wasilah 212' di Depok. Gudang tersebut dikelola oleh keluarga anggota DPRD Jabar.
Read more »



Render Time: 2025-04-06 15:42:18