Polemik Draf RKUHP, Waketum Garuda: Namanya Menghina Tidak Dibenarkan

South Africa News News

Polemik Draf RKUHP, Waketum Garuda: Namanya Menghina Tidak Dibenarkan
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 90%

Polemik draf RKUHP disorot karena masih memunculkan pasal penghinaan terpada Presiden dan Wakil Presiden.

Pun, ia menambahkan jika mempersoalkan kata dalam draft RKUHP bahwa ada yang sebaiknya dihapus lantaran jadi multitafsir misalnya itu wajar. Namun, jika mendesak menghapus pasal penghinaan tentu kata dia, itu kurang ajar.

"Karena membiarkan warga negara menjadi barbar, membolehkan melanggar norma, adab dan ajaran agama," sebutnya. Kemudian, ia merespons anggapan bahwa yang dihina lembaganya, bukan personal. Dia mengibaratkan jika demikian apa boleh juga menghina agama, organisasi, suku dan budaya?"Kan yang dihina bukan orang secara personal, tapi sesuatu yang berkaitan dengan orang tersebut. Saya yakin tidak akan ada yang setuju," lanjut Teddy.

Maka itu, ia menekankan yang namanya menyerang kehormatan atau siapapun termasuk Presiden tidak dibenarkan."Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu," ujarnya.Sebelumnya, draf final RKUHP jadi polemik lantaran masih mempertahankan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini menuai protes dari banyak pihak seperti kalangan mahasiswa dan pegiat HAM.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Draf RKUHP: Menghina Presiden-Wapres Terancam Dipenjara 3,5 TahunDraf RKUHP: Menghina Presiden-Wapres Terancam Dipenjara 3,5 TahunRKUHP yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI salah satunya mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Read more »

Pemerintah dan DPR Pastikan Draf Terbaru RKUHP Akan Dibuka ke Publik | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah dan DPR Pastikan Draf Terbaru RKUHP Akan Dibuka ke Publik | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah dan DPR memastikan draf RKUHP terbaru akan dibuka ke publik, namun masyarakat masih harus bersabar.
Read more »

Draf Terbaru RKUHP Berisi 632 Pasal, Dua Pasal Krusial DihapusDraf Terbaru RKUHP Berisi 632 Pasal, Dua Pasal Krusial DihapusKemenkumham resmi menyerahkan draf terbaru RUU KUHP atau RKUHP yang berisi 632 pasal ke Komisi III DPR.
Read more »

Pemerkosaan Terhadap Istri Sendiri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Dalam Draf RKUHP TerbaruPemerkosaan Terhadap Istri Sendiri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Dalam Draf RKUHP TerbaruDi sisi lain, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru juga mengatur mengenai perzinahan. Termasuk tentang aksi persetubuhan tanpa status suami-istri hingga kumpul kebo.
Read more »

Draf Final RKUHP: Hukuman Penista Agama 5 Tahun PenjaraDraf Final RKUHP: Hukuman Penista Agama 5 Tahun PenjaraPenista agama dihukum 5 tahun penjara.
Read more »



Render Time: 2025-03-09 04:53:31