Bripka AN sedang menjalani pemriksaaan oleh Propam usai ia mencoba menyita sepeda motor milik seorang warga tanpa surat perintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.Jakarta - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Bripka AN setelah yang bersangkutan mencoba menyita sepeda motor tanpa surat perintah.
Namun, Zulpan belum bisa berbicara banyak soal kasus tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan. "Saat ini Bripka AN sudah menjalani penahanan oleh penyidik Propam dalam rangka pemeriksaan," katanya. Saat itu, Bripka AN dan kawan-kawan yang mengaku anggota Polri hendak menyita roda dua milik warga bernama Arif.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda Metro Tahan Bripka AN usai Tarik Motor Warga Banten Tanpa Surat Tugas | merdeka.comZulpan menerangkan, Bripka AN ditahan dalam rangka penyelidikan atas kasus penarikan sepeda motor milik seorang warga Banten.
Read more »
Propam Tahan Bripka AN yang Nyaris Dikeroyok MassaPria yang bertugas di Subbagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu bersama enam warga sipil lain hendak melakukan penarikan terhadap sepeda motor milik A.
Read more »
Polda Metro Tahan Bripka AN usai Tarik Motor Warga Banten Tanpa Surat Tugas | merdeka.comZulpan menerangkan, Bripka AN ditahan dalam rangka penyelidikan atas kasus penarikan sepeda motor milik seorang warga Banten.
Read more »
Berikut lima lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada RabuDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin ...
Read more »
Anggota Polda Metro Dikira Maling Motor, Hampir Diamuk MassaNamun ketika ditanya Surat Perintah Tugas, Bripka AN tidak bisa memperlihatkannya dan keenam warga sipil yang mengaku sebagai anggota juga tidak dapat memperlihatkan KTA Polri,' ujar Zulpan, Selasa (1/2). Sumber:
Read more »