Pimpinan KPK Mangkir, Komnas HAM Imbau Firli CS Kooperatif. Komnas HAM akan menguji dugaan pelanggaran yang dituduhkan terkait prinsip, norma, dan standar hak asasi manusia.
KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengimbau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hadir memberikan penjelasan terkait polemik tes wawasan kebangsaan yang diadukan sejumlah pegawai. Dalam pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa , pimpinan KPK tak memenuhi undangan Komnas HAM.
Dia menjelaskan keterangan pimpinan komisi antirasuah dibutuhkan untuk menjelaskan duduk perkara TWK yang dipermasalahkan pegawai KPK. Komnas HAM pun mengimbau pimpinan KPK bisa kooperatif memenuhi undangan yang rencananya akan dijadwalkan ulang. Menurut Ahmad Taufan, pemanggilan terkait polemik TWK itu semestinya tak ada yang perlu dikhawatirkan karena merupakan proses yang lazim di Komnas HAM.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komnas HAM Harap Pimpinan KPK Kooperatif Soal TWK‘’Kami harap pimpinan KPK maupun pihak-pihak lain yang mendapat pemanggilan dari Komnas HAM bekerja sama datang ke Komnas HAM,’’ kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam
Read more »
Komnas HAM: Pimpinan Tak Hadiri Panggilan, yang Rugi KPK SendiriMenurut Taufan, sejatinya pimpinan KPK memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk menghadiri proses pemeriksaan.
Read more »
Dipanggil Komnas HAM soal TWK, Pimpinan KPK MempertanyakanPimpinan komisi antirasuah sedianya akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM atas aduan para pegawai yang tak lolos TWK pada hari ini, Selasa (8/6)
Read more »
Komnas HAM Buka Opsi Penjadwalan Ulang Klarifikasi Terhadap Pimpinan KPK Soal TWK - Tribunnews.comTaufan membuka kemungkinan tersebut jika pimpinan KPK memang tidak bisa datang memenuhi undangan klarifikasi
Read more »
Polemik TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Sudah Panggil Firli Bahuri CsKomnas HAM telah melayangkan surat panggilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Read more »