Peserta Nggak Bisa Lagi Dapat JKP Kalau....

South Africa News News

Peserta Nggak Bisa Lagi Dapat JKP Kalau....
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Para peserta ini bisa kehilangan hak JKP dan tidak bisa mendapat uang jaminan lagi karena beberapa hal di antaranya:

, disebutkan jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK.Adapun Manfaat JKP yang bisa diterima oleh peserta adalah sebagai berikut misalnya uang tunai yang diberikan kepada peserta setiap bulan paling banyak 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Kemudian manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45% x upah untuk 3 bulan pertama. Lalu 25% x upah untuk 3 bulan selanjutnya.Selanjutnya upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas upah Rp 5 juta. Selain uang, peserta juga bisa mendapatkan akses informasi pasar kerja seperti layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan.

Kemudian ada juga pelatihan kerja yang diberikan berbasis kompetensi kerja. Lalu pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pelatihan ini bisa diselenggarakan secara daring atau luring.

BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan kriteria peserta yang tidak bisa mendapatkan manfaat JKP antara lain peserta mengundurkan diri dari pekerjaan, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP |Republika OnlineKemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP |Republika OnlineProgram JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022
Read more »

Ketahui Syarat, Kriteria, Manfaat dan Cara Daftar JKP yang Diluncurkan Jokowi Hari IniKetahui Syarat, Kriteria, Manfaat dan Cara Daftar JKP yang Diluncurkan Jokowi Hari IniJaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKN bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial.
Read more »

JKP Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Bukti Kepesertaan Dikirim Melalui EmailJKP Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Bukti Kepesertaan Dikirim Melalui EmailBPJS Ketenagakerjaan akan meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini, Selasa (22/2/2022).
Read more »

Hari Ini, Presiden Teken JKP untuk Korban PHKHari Ini, Presiden Teken JKP untuk Korban PHKJKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Read more »

JKP Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Simak Hitung-hitungannyaJKP Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Simak Hitung-hitungannyaManfaat uang tunai JKP diberi selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Read more »

Usai Minta JHT Direvisi, Jokowi Bakal Rilis Program JKP Hari IniUsai Minta JHT Direvisi, Jokowi Bakal Rilis Program JKP Hari IniPresiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hari ini.
Read more »



Render Time: 2025-04-03 18:08:14