Perppu Cipta Kerja mampu mendongkrak minat investasi di Indonesia, namun masih ada satu klaster yang membutuhkan perhatian.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/BKPM cukup yakin hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja mampu mendongkrak minat investasi Indonesia. Pasalnya, Perppu ini memberikan kejelasan dan kepastian arah kebijakan investasi yang sangat dinantikan investor.
Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani sependapat dengan pernyataan Indra. Menurut dia, adanya Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum lantaran selama ini masih inkonstitusional bersyarat. “Dampak ke investasi itu yang kita concern. Nanti kalau yang masuk padat modal semua, kualitas investasinya menurut pandangan kami nggak bagus karena tidak dirasakan oleh lebih banyak rakyat Indonesia,” jelas Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers terkait Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat lalu .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Read more »
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Read more »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Read more »
Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Read more »
Apindo Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Ini AlasannyaApindo menyoroti aturan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja yang dikhawatirkan dapat semakin menyusutkan lapangan kerja.
Read more »
Perppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal | merdeka.comPada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping.
Read more »