Pernah Absen Tax Amnesty, Wajib Pajak Bisa Ikut PPS
Menurut Yoga, kebanyakan wajib pajak yang sebelumnya tidak ikut tax amnesty I karena ragu, selain itu mereka mengaku masih menginventarisir dokumennya sehingga telat ikut tax amnesty I.
"Saya juga mengamati, ada keraguan sebagian masih ikut tapi belum seluruh aset dilaporkan. Bahkan pasca nya banyak suara ada yang ketinggalan. Kalau melihat data, saya pikir masih banyak yang harus peserta tax amnesty ikuti kebijakan I," kata Yoga dalam acara media briefing DJP Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat .
Dia pun mengingatkan agar wajib pajak memanfaatkan PPS atau tax amnesty II, sebab jika ketinggalan lagi akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak."Kalau kemudian masih ketinggalan lagi kita kembali ke UU tax amnesty pasal 18 yang ketinggalan ketemu lagi dengan DJP dan akan dikenai PPh 30 persen orang pribadi dan badan 25 persen plus sanksi 200 persen dari pajak terutang tadi, jadi 90 persen dari nilai harta itu untuk negara ditagih DJP," jelasnya.
Pelaporan PPS ini sebetulnya sangat mudah, kata Yoga. Wajib pajak cukup mengisi e-form disampaikan secara elektronik melalui lama DJPonline.pajak.go.id. Tak hanya itu, wajib pajak bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta berkali-kali. "Karena penyampaian SPPH ini adalah melalui sistem otomatis elektronik keseluruhan, jangan menunggu akhir-akhir 30 Juni. Diakhir itu kami akan terus memitigasi sistem kita perkuat terus, tetapi terlalu banyak yang masuk di hari itulah yang kita mitigasi," tandasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wajib Pajak Segera Manfaatkan Program Pengungkapan SukarelaKantor Staf Presiden RI mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Read more »
KSP Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela Sebelum Berakhir 30 Juni 2022 | Ekonomi - Bisnis.comPanutan Sulendrakusuma mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan PPS lantaran PPS menawarkan banyak manfaat positif yang dapat dirasakan oleh wajib pajak.
Read more »
Rugikan Negara hingga Rp1,12 Miliar, Ditjen Pajak Polisikan Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT | Ekonomi - Bisnis.comPenyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya pada pekan lalu.
Read more »
Tujuh Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di IndonesiaPenerimaan pajak pada seluruh sektor utama mencatatkan pertumbuhan yang positif. Kenaikan ini diketahui akibat peningkatan profitabilitas korporasi pada 2021. Beberapa...
Read more »
Pemerintah akan Terbitkan Sukuk Negara Khusus Peserta Program Pengungkapan Sukarela Pajak |Republika OnlineSukuk negara khusus ini memiliki tenor 20 tahun sampai 15 Maret 2042.
Read more »
Transfer Tchouameni ke Madrid Berpeluang Terganjal Akibat PajakTransfer Aurelien Tchouameni ke Real Madrid dilaporkan berpeluang terganjal masalah pajak. Kubu AS Monaco tak mau membayar pajak dari transfer Tchouameni.
Read more »