Permenaker Direvisi Kembali ke Semula, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu 56 Tahun? TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa proses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 masih dilakukan. Beleid itu sebelumnya memicu kontroversi karena mengatur pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT hanya bisa dilakukan ketika pekerja berusia 56 tahun.Ida menegaskan pada prinsipnya revisi aturan klaim JHT akan sesuai dengan aturan sebelumnya, bahkan dipermudah.
Adapun Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang di-PHK saat ini sudah berjalan. Jadi terdapat dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan adalah JKP dan JHT.Berbeda dengan JHT, Program JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta. Tiga manfaat itu meliputi uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Permenaker 2/2022 Direvisi, Pencairan JHT Merujuk Aturan LamaGELORA.CO -Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Isinya akan merujuk kepada Peraturan Menteri ...
Read more »
Sedang Direvisi, Pencairan JHT Gunakan Aturan LamaIda Fauziyah menegaskan kemeteriannya sedang merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 sehingga ketentuan klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Menindaklanjuti...
Read more »
Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Tuntut Permenaker JHT DicabutRatusan pekerja di Sumsel yang tergabung dalam FSB KSBI dan NIKEUBA melakukan demontrasi menolak Permenaker No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Ratusan...
Read more »
Kembali ke aturan lama, JHT BPJS Ketenagakerjaan boleh diambil sebelum umur 56 tahun setelah Permenaker yang baru ditolak buruh - BBC News IndonesiaPencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke peraturan lama, kata Menaker Ida Fauziyah. Artinya, JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun. Bagi pekerja yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.
Read more »
Tok! Ida Fauziyah Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker 19/2015Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pihaknya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Read more »