Penulisan Nama di E-KTP hingga KK Dilarang Disingkat

South Africa News News

Penulisan Nama di E-KTP hingga KK Dilarang Disingkat
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 59%

Penulisan nama dalam dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP hingga kartu keluarga (KK) dilarang untuk disingkat.

Jakarta, Beritasatu.com - Hal ini sesuai Pasal 5 ayat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Permendagri tersebut melarang nama disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Kemudian, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.Artinya, boleh disingkat, tetapi harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah. Sebab, dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya akan berlaku seumur hidup.

"Contoh nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja. Namun, selamanya akan Abd Muis. Inilah namanya. Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan, tetapi sudah menjadi nama," kata Zudan, Minggu . Zudan menerangkan dalam permendagri tersebut, pencatatan nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Lalu, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil."Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian," ujar Zudan Arif Fakrulloh.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pencatatan Nama di E-KTP Harus Sesuai Norma Agama-KesusilaanPencatatan Nama di E-KTP Harus Sesuai Norma Agama-KesusilaanPencatatan nama di e-KTP harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Hal ini diatur dalam Permendagri 73/2022.
Read more »

TNI-Polri Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET Hingga KTP Jadi Syarat Beli MigorTNI-Polri Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET Hingga KTP Jadi Syarat Beli MigorPara pembeli minyak goreng curah di Pasar Tradisional Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur harus menunjukkan KTP untuk mendapatkan harga Rp14 ribu per liter.
Read more »

Pencatatan Nama di E-KTP Harus Sesuai Norma Agama-KesusilaanPencatatan Nama di E-KTP Harus Sesuai Norma Agama-KesusilaanPencatatan nama di e-KTP harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Hal ini diatur dalam Permendagri 73/2022.
Read more »

Lab Biologis Rahasia AS yang Disebut di Jakarta Sudah Tutup Sejak 2009Lab Biologis Rahasia AS yang Disebut di Jakarta Sudah Tutup Sejak 2009NAMRU-2 sempat berada di Jakarta dari 1970 hingga 2009, sebelum kegiatan mereka dilarang oleh Kementerian Kesehatan negara itu karena dianggap ancaman terhadap kedaulatan Indonesia.
Read more »

Catat, Besok CFD di Jakarta Kembali Diadakan di Enam Titik Ini |Republika OnlineCatat, Besok CFD di Jakarta Kembali Diadakan di Enam Titik Ini |Republika OnlinePemprov DKI sebut pedagang masih dilarang berpartisipasi besok di gelaran CFD
Read more »

TNI-Polri Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET Hingga KTP Jadi Syarat Beli MigorTNI-Polri Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET Hingga KTP Jadi Syarat Beli MigorPara pembeli minyak goreng curah di Pasar Tradisional Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur harus menunjukkan KTP untuk mendapatkan harga Rp14 ribu per liter.
Read more »



Render Time: 2025-04-15 13:59:13