Pencatatan nama di e-KTP harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Hal ini diatur dalam Permendagri 73/2022.
Jakarta, Beritasatu.com – Pencatatan nama di kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi Pasal 2 dalam Permendagri Nomor 73/2022 sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Minggu .Pada Pasal 3, disebutkan dokumen kependudukan meliputi, biodata penduduk, kartu keluarga , kartu identitas anak , e-KTP, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Pada ayat diatur mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan, yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata. “Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” isi Pasal 4 ayat .Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
TNI-Polri Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET Hingga KTP Jadi Syarat Beli MigorPara pembeli minyak goreng curah di Pasar Tradisional Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur harus menunjukkan KTP untuk mendapatkan harga Rp14 ribu per liter.
Read more »
Pencatatan Nama Sebelum Permendagri 73/2022 Tetap BerlakuPencatatan nama dalam dokumen kependudukan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.
Read more »
TNI-Polri Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET Hingga KTP Jadi Syarat Beli MigorPara pembeli minyak goreng curah di Pasar Tradisional Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur harus menunjukkan KTP untuk mendapatkan harga Rp14 ribu per liter.
Read more »
Bintang Madrid Camavinga: Lahir Di Kamp Pengungsi Angola, Kini Saya Di Final UCL! | Goal.com𝐓𝐚𝐤 𝐚𝐝𝐚 𝐦𝐢𝐦𝐩𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐫𝐥𝐚𝐥𝐮 𝐛𝐞𝐬𝐚𝐫 ✊ Dimulai dari kamp pengungsi, kini nama Camavinga terpatri di salah satu pertandingan sepakbola paling bergengsi 👏 📝 Liverpool RealMadrid UCL UCLFinal
Read more »
Jelang Final Liga Champions, Manajer Real Madrid Catut Nama Everton - Pikiran-Rakyat.comMenjelang pertandingan final di Liga Champions 2021-2022, manajer Real Madrid, Carlo Ancelotti bawa nama Everton.
Read more »
Alasan Pemilik Saham Lecce Gandeng Raffi Ahmad | Goal.comSalah satu pemilik saham Lecce, Alvin Sariaatmadja, mengungkapkan alasannya menggandeng pesohor Raffi Ahmad ke dalam klub. Lecce SerieA RaffiAhmad
Read more »