Penghitungan pesangon karyawan tetap saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dilansir dari bisnis.com Peraturan Pemerintah tersebut merupakan turunan dari UU/11/2020 tentang Cipta Kerja termasuk didalamnya peraturan terkait PHK baik bagi perusahaan maupun pekerja.
• Jika masa bekerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, pesangon yang diberikan sesuai dengan nilai masa dua bulan upah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dukung Revisi, DPR: Aturan JHT Jangan Tabrak Undang-UndangAnggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai langkah Presiden Jokowi yang meminta revisi aturan JHT sebagai langkah yang tepat.
Read more »
Bamsoet Dorong Pembuatan UU Khusus Ekonomi DigitalTren dunia industri saat ini dipenuhi digitalisasi, sehingga pembuatan undang-undang khusus ekonomi digital dinilai perlu dilakukan.
Read more »
PM Kanada Akhiri Keadaan Darurat |Republika OnlineKanada mengakhiri penggunaan Undang-Undang Darurat untuk mengatasi aksi protes
Read more »
Dukung Revisi, DPR: Aturan JHT Jangan Tabrak Undang-UndangAnggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai langkah Presiden Jokowi yang meminta revisi aturan JHT sebagai langkah yang tepat.
Read more »
Konsorsium Pendidikan ingin penundaan pembahasan revisi UU SisdiknasKonsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) yang gabungan sejumlah organisasi profesi dan kemasyarakatan menginginkan agar pembahasan revisi Undang-undang Sistem ...
Read more »