Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando dari Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat ," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, melalui keterangannya pada Kamis, 26 Mei 2022.
Dalam perkara ini, kata dia, ada beberapa tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando yaitu Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja. "Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu korban atas nama Ade Armando, sehingga Ade Armando mengakibatkan luka-luka," ujarnya.Menurut dia, peristiwa pengeroyokan dalam berkas perkara terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI.
Atas perbuatannya, katanya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Jalani SidangBerkas perkara 6 tersangka kasus pengeroyokan aktivis media sosial Ade Armando telah dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21. Berkas perkara 6 tersangka...
Read more »
Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Diseret ke PengadilanKini, keenam tersangka pengeroyok Ade Armando dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Read more »
Berkas Perkara Enam Pengeroyok Ade Armando Dilimpahkan Ke Kejati JakpusPolda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti enam tersangka penganiayaan pengiat media sosial Ade Armando. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (25/5).
Read more »
Berkas 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Dilimpahkan ke Kejari JakpusPenyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan barang bukti enam tersangka penganiayaan pengiat media sosial Ade Armando.
Read more »
Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Diserahkan ke Kejari Jakpus | merdeka.comEnam tersangka penganiaya dosen Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial, Ade Armando, segera diadili. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan mereka bersama berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Read more »
Berkas Perkara 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Dilimpahkan ke JPUBerkas perkara 6 tersangka pengeroyok Ade Armando dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU. Keenam tersangka akan segera menjalani persidangan.
Read more »