Sri Mulyani mengatakan, penerimaan negara dari pajak fintech tercatat sebesar Rp 210,04 miliar dan dari pajak kripto sebesar Rp 246,45 miliar.
Adapun pengenaan pajak keduanya berlaku sejak Mei 2022, namun penyetoran pajak baru dimulai pada Juni 2022. "Jadi ini untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi, yang memang perlu untuk dipungut pajaknya, kita lakukan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa .
Adapun payung hukum pengenaan pajak atas fintech tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022.Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.
PPh 26 dikenakan kepada pemberi pinjaman berbasis luar negeri yang bukan berbentuk usaha tetap, dengan tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah. Secara rinci, penerimaan dari dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui pengelola penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dan penyetoran sendiri mencapai Rp 117,44 miliar.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Transaksi Aset Kripto Baru Sumbang Pajak ke Negara Rp 246,45 Triliun pada 2022Transaksi aset kripto tersebut diantaranya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Read more »
Kenaikan PPN Sumbang Rp 60,76 triliun ke APBN 2022 |Republika OnlinePajak fintech peer to peer lending capai Rp 210,04 miliar.
Read more »
Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 PersenMenkeu Sri Mulyani memberikan simulasi perhitungan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 terbaru.
Read more »
5 Fakta Aturan Terbaru Sri Mulyani Soal Penghasilan Rp 5 Juta Dikenai PajakMenurut aturan terbaru, besar penghasilan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi Rp 5.000.000 dari semula Rp 4.500.000 per bulannya.
Read more »
Sri Mulyani Atur Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Rumusnya!Karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun dikenakan pemotongan pajak 5%.
Read more »
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Simulasi Hitung Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta: Tak Ada Kenaikan TarifStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan perhitungan pajak penghasilan (PPh) dengan aturan baru.
Read more »