Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja karena Kemenkumham Berbasis UU Sindonews BukanBeritaBiasa .
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai, sah-sah saja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan remisi terhadap para koruptor . Sebab, pendekatan secara normatif, remisi bagi narapidana tersebut pasti telah dikaji dengan berbagai hal dan regulasi yang ada.
Kendati demikian, menurut dia, apabila remisi khususnya bagi narapidana tindak pidana korupsi dikaji dari perspektif kritis, maka para narapidana Tipikor tidak layak menerima remisi. Sebab perilaku koruptif tersebut merupakan penyakit sosial. Ia melihat, Kemenkumham melakukan pendekatan normatif atau obyektif berdasarkan UU pada remisi yang diberikan kepada paKara koruptor. Sebab, pemberian remisi bagi WBP tidak bisa merujuk pada dua pendekatan sekaligus. Karena pendekatan normatif dan pendekatan kritis saling berseberangan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
214 Koruptor Dapat Remisi: Djoko Tjandra hingga Eni Maulani SaragihKementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan 214 remisi umum kepada koruptor. Siapa saja mereka?
Read more »
Pemberantasan Korupsi Kian SuramPemberian remisi bagi 214 koruptor mengusik rasa keadilan publik. Kian suram pula komitmen negara pada agenda pemberantasan korupsi. Polhuk AdadiKompas dianvictory nikolausharbowo
Read more »
Kemenkumham Ungkap Alasan Beri Remisi kepada Djoko TjandraKoruptor Djoko Tjandra mendapat remisi dua bulan dari Menkumham Yasonna Laoly terkait kasus Bank Bali.
Read more »
Kemenkumham Jelaskan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 BulanDjoko Tjandra atau Joko Tjandra mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan. Ia merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri. TempoNasional
Read more »