Aturan baru terkait JHT yang diterbitkan oleh KemnakerRI menyatakan pekerja tetap dapat mengklaim JHT meski ada tunggakan iuran oleh perusahaan. Cari tahu ketentuan baru lainnya di sini.
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait JHT, Jakarta, Kamis
Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, Menaker Ida mengatakan pihaknya telah menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT per 26 April 2022 sebagai revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker: Tidak bisa leluasa lakukan PHK meski klaim JHT dipermudahMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara leluasa, meski ketentuan ...
Read more »
Aturan JHT Berubah, Menaker: Kado Lebaran untuk BuruhPerubahan aturan JHT dinilai Menaker Ida Fauziah sebagai kado Lebaran bagi para buruh
Read more »
Menaker: Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Cair Maksimal 5 Hari Saja | Ekonomi - Bisnis.comMenaker Ida Fauziah menjelaskan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair maksimal 5 hari saja.
Read more »
Asyik, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Aturan BarunyaAkhirnya JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dan dibayar langsung.
Read more »
Kolaborasi Bank bjb dan Taspen Kelola JHT - Info Tempo - koran.tempo.coKerjasama dalam pembayaran Program Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Melalui Rekening. KoranTempo
Read more »
Menaker Pastikan Proses Administrasi Pencairan JHT DipermudahMenaker Ida Fauziyah memastikan proses administrasi untuk peserta jaminan hari tua (JHT) yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) akan dipermudah.
Read more »