'Saya ingin menekankan di sini, dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK...' kata Menaker. KemnakerRI
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait JHT di Jakarta, Kamis
Ida menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada 26 April 2022 sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dengan adanya aturan baru itu, menurut Ida, maka ketentuan klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK dikembalikan seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Karyawan Twitter 'Insecure' Jadi Anak Buah Elon Musk, Takut Ada PHK!Elon Musk mendapatkan persetujuan pembelian Twitter US$ 44 miliar atau setara Rp 629,2 triliun. Di sisi lain, karyawan Twitter saat ini sedang ketar-ketir!
Read more »
Menaker: Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Cair Maksimal 5 Hari Saja | Ekonomi - Bisnis.comMenaker Ida Fauziah menjelaskan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair maksimal 5 hari saja.
Read more »
Menaker Pastikan Proses Administrasi Pencairan JHT DipermudahMenaker Ida Fauziyah memastikan proses administrasi untuk peserta jaminan hari tua (JHT) yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) akan dipermudah.
Read more »
Aturan JHT Berubah, Menaker: Kado Lebaran untuk BuruhPerubahan aturan JHT dinilai Menaker Ida Fauziah sebagai kado Lebaran bagi para buruh
Read more »
Hore! JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Revisi Aturannya | Ekonomi - Bisnis.comPemerintah melakukan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga bisa cair sebelum usia 56 tahun.
Read more »
Asyik, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Aturan BarunyaAkhirnya JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dan dibayar langsung.
Read more »