Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, pernyataan Youtuber Muhammad Kece yang menghina Nabi Muhammad sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP. MuhammadKece
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia itu mengatakan, mengacu pada pasal itu unsur barang siapa terpenuhi lantaran Muhammad Kece merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggungjawabkan tindakannya.
Tak hanya itu, unsur di muka umum dalam pasal itu terpenuhi karena yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal YouTube. "Di kanal YouTube semua masyarakat bisa melihat. Maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 156 a KUHP," ujar Suparji.Sebab, tidak ada ruang bagi penista agama di Indonesia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Revisi Perda RDTR DKI Belum Rampung, Pakar: Kampung Susun Akuarium Rawan DigusurPengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengingatkan Kampung Susun Akuarium, bisa kembali digusur karena revisi Perda RDTR belum rampung
Read more »
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Dua Aspek dan Lima Faktor PPKMApakah PPKM level 4 kembali diperpanjang atau berakhir?
Read more »
Senator Sebut 30.000 Tentara AS di Taiwan, Pakar China: Ini Deklarasi PerangSenator Amerika Serikat (AS) sekaligus anggota Komite Intelijen Senat John Cornyn di media sosialnya mengungkapkan AS memiliki 30.000 tentara yang ditempatkan di...
Read more »
Pakar Harapkan Konflik Afghanistan Jangan Sampai Rusak Persatuan di IndonesiaProf Hikmahanto Juwana mengingatkan seluruh masyarakat jangan sampai konflik yang terjadi di Afghanistan merusak persatuan dan kesatuan di Tanah Air.
Read more »
Pakar Timur Tengah Sebut Taliban Berubah untuk Cari Dukungan DuniaPakar Timur Tengah yang juga pendiri Albalad. Faisal Assegaf, meyakini Taliban sudah berubah. TempoNasional
Read more »