Pemberlakukan pajak natura tidak akan melemahkan daya beli karyawan.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pemotongan pajak penghasilan 21 atas natura dan kenikmatan fasilitas nontunai, yang diterima karyawan dari perusahaan mulai tahun ini, diperkirakan akan mengganggu daya beli serta konsumsi dari para karyawan.
Dengan asumsi tarif PPh 10 persen, sebelum aturan baru pajak natura, PPh yang ditanggung X mencapai Rp2 juta sehingga take home pay Tuan X senilai Rp18 juta. Wahyu mengatakan hal ini disebabkan pemerintah telah menetapkan natura dengan jenis dan batasan tertentu sebagai bukan objek PPh, sehingga tidak dikenakan pajak.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PNS Dapat Pengecualian Pajak Natura, Tidak Dikenakan Pajak Fasilitas KantorPara ASN, termasuk PNS, tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor. Ini penjelasannya.
Read more »
Dirjen Pajak Ungkap Tujuan Pemberlakuan Pajak NaturaDirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan penerapan pajak natura telah mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong peningkatan kesejahteraan karyawan.
Read more »
Ada Pajak Natura, Pegawai Harus Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT PajakPenerima natura tetap harus melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.
Read more »
Penerimaan Bersih Pajak Natura Diperkirakan Cuma Rp1,6 TriliunPengamat mengatakan potensi penerapan pajak natura bagi penerimaan pajak memang tidak akan berdampak signifikan.
Read more »
Terungkap! Alasan Sri Mulyani Terapkan Pajak Natura ke PegawaiTernyata ini alasan Menkeu Sri Mulyani menerapkan pajak kenikmatan atau pajak natura kepada karyawan.
Read more »
Sri Mulyani Resmi Terapkan Pajak Natura, Penerimaan Negara Bisa Naik?Ditjen Pajak Kementerian Keuangan masih mengkalkulasi potensi penerapan pajak natura terhadap penerimaan negara ke depan.
Read more »