Oknum dosen Unsri divonis enam tahun penjara kasus pelecehan seksual

South Africa News News

Oknum dosen Unsri divonis enam tahun penjara kasus pelecehan seksual
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 78%

Kabar baru! Oknum dosen Unsri, terdakwa Aditya Rol Azmi, divonis enam tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang terdakwa Aditya Rol Azmi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang yang disaksikan oleh terdakwa Aditya Rol Azmi oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Unsri secara daring, pada Kamis. Di mana, terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.Atas perbuatan tersebut maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.

Sementara itu, terdakwa Aditya menyatakan untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding, melalui penasihat hukumnya terhadap vonis hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi Divonis 6 Tahun Bui | merdeka.comDosen Unsri Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi Divonis 6 Tahun Bui | merdeka.comHakim menyebut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Hal ini juga didukung dengan fakta persidangan dan pengakuan terdakwa.
Read more »

Cabuli Puluhan Santri, Oknum Guru Pendamping Ponpes di Palembang Divonis 19,6 Tahun PenjaraCabuli Puluhan Santri, Oknum Guru Pendamping Ponpes di Palembang Divonis 19,6 Tahun PenjaraMajelis hakim yang diketahui hakim Dr Fahrein SH MH, memvonis terdakwa Junaidi hukuman 19,6 tahun penjara terhadap oknum guru pendamping salah satu pesantren di Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri di Ogan ilir Sumsel, Selasa (12/4/2022).
Read more »

Propam Periksa Oknum Polisi Tonjok Mahasiswa Saat Demo 11 April 2022 di Enrekang - Tribunnews.comPropam Periksa Oknum Polisi Tonjok Mahasiswa Saat Demo 11 April 2022 di Enrekang - Tribunnews.comMahasiswa juga meminta Kapolda Sulsel untuk memeriksa Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan
Read more »

Diduga Terlibat Kasus Penculikan dan Penganiayaan, Polisi Tangkap Oknum Ketua OKPDiduga Terlibat Kasus Penculikan dan Penganiayaan, Polisi Tangkap Oknum Ketua OKPSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap seorang oknum ketua Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) tingkat kecamatan, RPT alias Joko, yang kabur ke Aceh. Pasalnya, yang bersangkutan telah dilaporkan dengan tuduhan menganiaya satu keluarga.
Read more »

Diduga Lakukan Penganiayaan, Polisi Tangkap Oknum Ketua Ormas di MedanDiduga Lakukan Penganiayaan, Polisi Tangkap Oknum Ketua Ormas di MedanDiduga lakukan penganiayaan, ketua pimpinan anak cabang (PAC) organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di Medan, diringkus polisi saat berada di lokasi persembunyiannya di Provinsi Aceh.
Read more »



Render Time: 2025-04-07 10:58:19