POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko sesuai Basel III.
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan baru. Dua aturan baru ini sebagai komitmen OJK untuk mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi.
Sedangkan aturan kedua adalah POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi . Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.1.
Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Perbaharui Aturan Konsolidasi BPR Syariah, Batas Modal Disetor NaikOJK membuat aturan baru soal BPRS. Aturan itu mendorong akselerasi konsolidasi di BPRS.
Read more »
OJK Terbitkan Aturan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Ini IsinyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Apa isinya?
Read more »
OJK Perbarui Aturan BPR Syariah, Ini Aspek yang DisempurnakanOJK resmi menerbitkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK BPRS).
Read more »
Gandeng San San Pee Wee Gaskins, Close To Breathe Rilis Lagu Baru 'Terjebak'Gandeng San San Pee Wee Gaskins, Close To Breathe Rilis Lagu Baru 'Terjebak' closetobreathe
Read more »
Tandai Comeback, Duo T2 Rilis Single Baru Kamu NanyaT2 comeback setelah vakum cukup lama dari dunia musik. Duo vokal yang digawangi Tika dan Tiwi itu kembali menyapa para penggemar lewat single terbaru. Grup duo...
Read more »
Berebut Kewenangan Penyidikan Kejahatan Sektor KeuanganKewenangan baru OJK dalam menyidik kasus keuangan menuai polemik, polisi kabarnya keberatan dengan kewenangan tersebut.
Read more »