OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan Korupsi TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi , Yudi Purnomo, angkat bicara soal pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyidik tunggal tidak pidana di sektor jasa keuangan. Ia menolak tegas pemberian wewenang yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut.
Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian diatas Rp 1 miliar. 'Dengan tiga lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus-kasus besar bisa ditangani. Bahkan di antara 3 lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi,' tutur Yudi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Nilai Penyidikan Tunggal OJK jadi Rawan KorupsiMantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, atau KPK, Yudi Purnomo, mengatakan rawan terjadi korupsi terhadap pemberian kewenangan kepada OJK, sebagai penyidik tunggal.
Read more »
Eks Penyidik KPK: Kewenangan Penyidikan Tunggal oleh OJK Rawan Korupsi!UU PPSK memberikan kewenangan penyidikan tunggal kepada OJK. Menurut Yudi Purnomo, kewenangan tersebut berpotensi menjadikan OJK rawan korupsi.
Read more »
UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail AturannyaOJK diberi wewenang khusus sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan.
Read more »
OJK Jadi Penyidik Pidana Keuangan dan Kedepankan Restorative Justice, Begini Kata Ahli HukumRatno Lukito menanggapi soal prinsip restorative justice yang bakal dikedepankan OJK dalam mengusut pidana keuangan.
Read more »
UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi PersekongkolanUU PPSK Tetapkan OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ombudsman: Jangan Sampai Terjadi Persekongkolan TempoBisnis
Read more »
Deretan Wewenang OJK Sebagai Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa KeuanganUU PPSK memberikan wewenang ke OJK sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tidak pidana jasa keuangan. Ini deretan tanggung jawabnya.
Read more »