Eks Penyidik KPK: Kewenangan Penyidikan Tunggal oleh OJK Rawan Korupsi!

South Africa News News

Eks Penyidik KPK: Kewenangan Penyidikan Tunggal oleh OJK Rawan Korupsi!
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

UU PPSK memberikan kewenangan penyidikan tunggal kepada OJK. Menurut Yudi Purnomo, kewenangan tersebut berpotensi menjadikan OJK rawan korupsi.

"Penyidikan tunggal oleh OJK, rawan korupsi," kata Yudi Purnomo lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat .UU PPSK disahkan DPR pada 15 Desember 2022. UU itu memberikan kewenangan bagi OJK untuk menyidik tindak pidana sektor jasa keuangan. Ini merupakan kewenangan absolut, karena OJK tampil sebagai penyidik tunggal, tidak ada lembaga penegak hukum lain yang punya kewenangan seperti ini.

"Hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan," kata dia.Bahkan KPK saja tidak mempunyai kewenangan penyidikan tunggal. KPK bukan satu-satunya yang punya kewenangan menyidik kasus korupsi.

"Seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya," kata Yudi.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kemampuan BPR Kian Diuji, Permodalan hingga Fintech Jadi TantanganKemampuan BPR Kian Diuji, Permodalan hingga Fintech Jadi TantanganUpaya OJK memperkuat BPR melalui UU PPSK seiring dengan tantangan bisnis yang semakin bervariasi.
Read more »

UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail AturannyaUU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail AturannyaOJK diberi wewenang khusus sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan.
Read more »

Pakar: Kewenangan Penyidik di UU PPSK Bertentangan dengan KUHAPPakar: Kewenangan Penyidik di UU PPSK Bertentangan dengan KUHAPPakar hukum menilai kewenangan penyidikan oleh OJK dalam UU PPSK bertentangan dengan KUHAP. Kenapa?
Read more »

Deretan Wewenang OJK Sebagai Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa KeuanganDeretan Wewenang OJK Sebagai Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa KeuanganUU PPSK memberikan wewenang ke OJK sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tidak pidana jasa keuangan. Ini deretan tanggung jawabnya.
Read more »

Kewenangan Penyidikan OJK Dikritik dan Dinilai Bertentangan dengan UU Polri-KUHAPKewenangan Penyidikan OJK Dikritik dan Dinilai Bertentangan dengan UU Polri-KUHAPUU PPSK yang memberi wewenang kepada OJK jadi lembaga tunggal yang dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dikritik.
Read more »

Alasan Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja Menurut Ma'ruf AminAlasan Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja Menurut Ma'ruf AminWakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah untuk menjaga perekonomian Indonesia.
Read more »



Render Time: 2025-03-07 09:20:02